Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak menilai tindakan penyegelan Mal Green Tebet, di Kawasan Tebet, Jakarta sebagai sebuah bentuk penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak.
Pusat perbelanjaan yang berdiri di atas lahan milik Yayasan Kostrad itu menunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai Rp 1,8 Miliar.
Direktur Transformasi Proses Bisnis Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wahju Karya Tumakaka mengatakan, penegakan hukum itu merupakan tanggung jawab area penagihan dan sudah diserahkan ke pemerintah daerah DKI Jakarta.
"Iya (penegakan hukum) di area penagihan tapi bukan area pidana. Kalau orang nggak bayar pajak, disegel," ujar dia saat ditemui wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Ditjen Pajak, kata Wahju, dapat melakukan hal serupa berupa penyegelan bahkan menutup usaha seseorang atau badan apabila terjadi pelanggaran atau ketidakpatuhan membayar pajak. "Kita bisa menyita, menyegel, dan lainnya," imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala Unit Pelayanan Pajak daerah Tebet Imron Cholid yang memimpin penyegelan itu mengatakan, selaku pengelola Mal, PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera belum membayarkan pajaknya selama empat tahun. Besaran pajak yang ditunggak pun nilainya cukup fantastis.
"Jumlah yang belum dibayar sekitar Rp 1,8 miliar. Padahal kami terus menagih, sejak dari bulan Maret sudah kami beri tahu,November juga, kami datang, namun pihak pengelola mal menolak kami. sudah datang tapi tidak diterima, karena itu kami jadi pasang patok ini," ujar Imron. (Fik/Ahm)
Source: http://ift.tt/1yYgcE1
No comments:
Post a Comment