Saturday, 1 November 2014

Ahmad Yani PPP: Menkumham Harus Hormati Mahkamah Partai

Liputan6.com, Jakarta - Kubu Suryadharma Ali atau SDA kembali mempermasalahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang dipimpin Romahurmuziy.


"Menurut undang-undang, perubahan tersebut harus dikembalikan kepada Mahkamah Partai dan hasilnya sudah memutuskan Muktamar Surabaya itu cacat. Tapi saya memahami Menkumham mempunyai muatan politis yang sangat tinggi," ujar politisi partai berlambang Kabah, Ahmad Yani di Muktamar VIII PPP kubu SDA di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Sabtu (1/10/2014).


Berdasarkan SK Menkumham RI Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP, terpilihnya Romahurmuziy alias Romi sebagai ketua umum merupakan hal yang benar dengan melihat kuorumnya hasil pada muktamar tersebut.


Ahmad Yani pun menegaskan apa yang dilakukan Romi merupakan hal yang salah karena melaksanakan muktamar dalam masa 'idah'.


"Muktamar itu dilakukan saat masa idah, ini sudah sesuai keputusan Mahkamah Partai. Seharusnya Romi dan SDA bisa menggelar bersama-sama muktamar. Yang jelas Menkumham harus menghormati dan mengikuti keputusan tersebut," jelas Ahmad Yani.


Atas keluarnya SK Menkumham tersebut, kubu SDA telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Humphrey Djemat yang mewakili SDA menjelaskan, gugatan tersebut dilayangkan pada 29 Oktober 2014.


"Keputusan Menkumham tersebut telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan PPP yang saat ini masih berselisih," kata Humphrey.


Menurut Humprey, surat gugatan tersebut didasarkan atas sejumlah fakta hukum bahwa Menkumham melanggar Undang-Undang Parpol yang menyatakan penyelesaian perselisihan parpol harus ditempuh melalui Mahkamah Partai PPP.


Credit: Anri Syaiful


Source: http://ift.tt/1o199aO

No comments:

Post a Comment