Suara.com - Berbagai jenis kendaraan menggunakan badan jalan terutama pada beberapa ruas jalan utama di pusat Kota Ambon, Provinsi Maluku, akan ditertibkan.
“Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan Wali Kota Ambon,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon,” Ura Angganoto di Ambon, Jumat (28/3/2014).
Menurut Ura, dari hasil evaluasi yang dilakukan 3 hari belakangan ini diperoleh data bahwa di jalan A.J.Paty masih terlihat kendaraan yang parkir di jalan raya sebagai garasi.
“Terpaksa petugas mengempiskan ban dengan cara melepas pentilnya,” katanya.
Ura menambahkan, pihaknya sudah membuat 4 opsi tindakan dan telah diajukan kepada Wali Kota Ambon untuk dipertimbangkan.
Di antara 4 opsi tersebut adalah pemilik mobil yang tidak memiliki lahan parkir, harus membayar biaya parkir sesuai peraturan Walikota nomor 17 tahun 2013 sebesar Rp350 ribu per malam.
Atau, mobil yang menginap di jalan diderek ke lahan perkir sementara seluruh biaya ditanggung pemilik. Opsi ketiga akan tilang, dan opsi ke empat pencabutan pentil ban. (Antara)
Sumber http://ift.tt/1fqYH2q
via suara.com
No comments:
Post a Comment