Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tengah menyiapkan peraturan tentang pakaian dinas adat yang akan dikenakan seluruh pegawai pemerintah daerah setempat setiap Kamis Pahing.
Pakaian adat yang akan dikenakan oleh pegawai laki-laki adalah surjan lurik dan jarik. Sedang untuk pegawai perempuan adalah kebaya polos dan jarik.
“Atasan tidak boleh menggunakan motif bunga karena motif itu hanya diperuntukkan bagi keluarga keraton saja,” kata Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Kamis (27/3/2014).
Kris Sardjono menambahkan, begitu pula dengan jarik tidak diperkenankan menggunakan motif parang besar karena hanya diperuntukkan bagi keluarga keraton.
“Namun dalam peraturan ini tidak akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak berpakaian sesuai gaya Yogyakarta. Misalnya untuk pegawai yang berkerudung tidak perlu melepas hijabnya,” katanya.
Sementara itu, pemilihan hari Kamis Pahing disesuaikan dengan hari perpindahan keraton dari Ambar Ketawang ke keraton sekarang. “Kamis Pahing adalah hari berdirinya Keraton Yogyakarta,” tambahnya.
Apabila aturan tersebut segera ditetapkan, maka seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengenakan pakaian dinas adat gaya Yogyakarta tersebut pada 8 Mei. (Antara)
Sumber http://ift.tt/1rDYGRj
via suara.com
No comments:
Post a Comment