Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (/28/3/2014), memeriksa bekas bendahara umum Partai Demokrat, Sartono Hutomo, terkait kasus proyek Hambalang.
Sartono diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang yang diduga diberikan untuk bekas Ketua Umum Demokrat Anas urbaningrum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sartono Hutomo tiba di gedung KPK sekitar pukul 9.50 WIB dengan mengenakan baju batik hitam ditemani dengan satu orang rekannya.
Setiba di KPK Sartono Hutomo sempat ditanya jurnalis mengenai apakah ada uang pak Anas yang masuk ke Demokrat?
“Insya Allah kayanya tidak” jawab Sartono.
Sartono tercatat sempat menjabat sebagai Bendahara Imum Partai Demokrat menggantikan Muhammad Nazarudin. Saat itu, dia ditunjuk langsung oleh Anas Urbaningrum saat masih menjadi ketua umum partai berlambang mercy itu.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji proyek Hambalang serta proyek-proyek lainnya dan pada tanggal 10 Januari 2014 dan langsung menjadi penghuni rumah tahanan KPK.
Anas diduga melanggar Pasal 12 a, b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber http://ift.tt/1hAVkq6
via suara.com
No comments:
Post a Comment