Friday 28 March 2014

Kejaksaan Tetapkan Dua PNS DKI Tersangka Korupsi

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi dalam proyek pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB).


Kedua tersangka yakni, Drajad Adhyaksa yang merupakan PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Setio Tuhu, PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, Jumat (28/3/2014), mengataka keduanya dijadikan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan dugaan penyalahgunaan kegiatan pengadaan armada busway senilai Rp1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.


“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan Busway Transjakarta,” kata Untung.


Kini tim penyidik kejaksaan sedang berupaya mengumpulkan bukti untuk menjebloskan kedua tersangka ke penjara.


“Tim Penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Untung.


Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan(sprindik) bernomor: Print – 25/F.2/Fd.1/03/2014 dan Print – 26/F.2/Fd.1/03/ 2014 tertanggal 24 Maret 2014.






Sumber http://ift.tt/1jd4vBc

via suara.com

No comments:

Post a Comment