Universitas Gadjah Mada Yogyakarta melalui Dekan Fakultas Hukum mengupayakan untuk permohonan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi bernama Florence Sihombing. Florence ditahan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta sejak Sabtu (30/8/2014) dalam kasus penghinaan warga Yogyakarta melalui media sosial.
“Kami sudah bertemu Kapolda, baru saja dari Direskrimsus, ini masih dalam proses penangguhan penahanan,” kata Dekan Fakultas Hukum, Paripurna, Senin (1/9/2014).
Menurut dia, saat ini proses penangguhan penahanan tengah diteliti pihak penyidik.
“Apakah bisa sehari Florence keluar dari tahanan, kami serahkan semua kepada pihak Polda DIY,” katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Komisaris Besar polisi Kokot Indarto mengatakan masih meneliti proses penangguhan terhadap mahasiswi S2 Notariat tersebut.
“Proses penangguhan diajukan keluarga, dan pihak ketiga Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. Hari ini masih proses, mudah-mudahan bisa keluar. Bukan bebas bahasanya, tapi penangguhan penahanan. Sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya, dia harus kooperatif,” kata Kokot.
Kejadian itu bermula pada 27 Agustus 2014, Florence bermaksud membeli BBM di SPBU Lempuyangan. Florence mengambil posisi antrean mobil, tanpa jalur sepeda motor, sehingga diperingatkan aparat TNI yang sedang bertugas dan petugas SPBU juga tidak mengisi kendaraan terlapor.
Kemudian Florence mengungkapkan kekesalannya di media sosial Path dengan kata-kata makian terhadap masyarakat Yogyakarta dan mengandung unsur pencemaran nama baik warga Yogyakarta.
Atas perbuatan tersebut kemudian sejumlah perwakilan warga Yogyakarta dan LSM melaporkan Florence ke Polda DIY. (Antara)
Sumber http://ift.tt/1vZS8xd
via suara.com
No comments:
Post a Comment