Otoritas Sudan akhirnya membebaskan Meriam Ibrahim, yang divonis hukuman mati karena menikah dengan pria non Muslim. Meriam yang baru saja melahirkan putrinya di penjara akan dibebaskan dalam waktu beberapa hari ke depan.
Pejabat di Kementerian Luar Negeri Inggris, Abdullah Azlareg mengatakan, pemerintahan Sudah menjamin kebebasan beragama dan tetap berkomitmen untuk melindungi perempuan. Vonis hukuman mati kepada Meriam telah memicu protes dari dunia internasional.
Perdana Menteri Inggris David Cameron menyatakan, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Meriam karena menikah dengan pria non Muslim merupakan keputusan yang barbar. Kementerian Luar Negeri Inggris juga akan mendesak pemerintah Sudah untuk membebaskan Meriam dengan pertimbangan hak asasi manusia.
Meriam Ibrahim (27 tahun)dibesarkan dalam lingkungan Kristen Ortodok. Namun, pengadilan di Sudah memutuskan bahwa Meriam adalah penganut Islam karena Islam adalah agama yang dipeluk ayahnya.
Dia menolak untuk melepaskan statusnya sebagai penganut agaman Kristen dan divonis hukuman mati karena telah melanggara ajaran Islam. Rabu lalu, Meriam melahirkan di dalam penjara. Itu merupakan anak kedua Meriam dari pernikahannya dengan Daniel Wani, seorang warga negara Amerika Serikat pada 2011.
Ketika itu, pengadilan mengizinkan Meriam untuk merawat putrinya selama dua tahun sebelum menjalani hukuman mati. Sudah merupakan negara dengan mayoritas penduduknya memeluk agama Islam dan menjalankan hukum syariah Islam sejak era 1980-an. (BBC)
Sumber http://ift.tt/1wJmjuf
via suara.com
No comments:
Post a Comment