Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menyerahkan surat nonaktif Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Dengan begitu, Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Gubernur DKI hingga pengumuman presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diumumkan.
Selama Jokowi nonaktif, jabatannya diisi oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
“Wagub yang jadi pelaksana tugas, wewenang dan tanggung jawab. Selama ikut pilpres,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemdagri Susilo, usai mengunjungi rumah dinas Kegebernuran, di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta, Minggu (1/6/2014).
Jokowi sudah mengajukan hak non aktif sementara ke Presiden beberapa pekan lalu. Susilo membantah bila surat ini terkesan lambat.
“Keputusan Presiden (Kepres) baru keluar tadi malam, menunggu penetapan capres-cawapres dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kan penetapan KPU kemarin siang,” tutur Susilo.
Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden RI Jokowi.
Alasan Jokowi mengajukan non aktif sementara ini untuk berkonsentrasi dalam pemilihan presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang. Jokowi diusung Partai Demokrasi Indonesia (Perjuangan) dan koalisinya, serta berdampingan dengan Jusuf Kalla (JK) sebagai wakil Jokowi.
Dalam Keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan bahwa pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sumber http://ift.tt/1kdrU7W
via suara.com
No comments:
Post a Comment