Saturday, 31 May 2014

Fokus Capres, Jokowi Nonaktif dari Jabatan Gubernur Jakarta Selama 85 Hari

Mulai hari ini, Minggu (1/6/2014) hingga (24/8/2014) atau saat pengumuman presiden dan calon wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Joko Widodo (Jokowi) nonaktif dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta yang diterbitkan 31 Mei 2014.


Jokowi dinonaktifkan dari jabatan gubernur selama 85 hari karena ia merupakan pejabat negara yang menjadi calon presiden. Selama yang bersangkutan nonaktif, tugas-tugas di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digantikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).


Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno menjelaskan sebagai pelaksana tugas (plt) sementara gubernur, Ahok diberi kewenangan yang luas, kecuali tiga hal.


“Tiga hal itu, yakni, tidak boleh memutasi pegawai kecuali atas dasar persetujuan menteri dalam negeri. Lalu tidak dibolehkan melakukan pemekaran, dan terakhir tidak boleh melakukan kontrak kerja yang berseberangan dengan pejabat sebelumnya,” kata Didik di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta, Minggu (1/6/2014).


Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Jokowi maju menjadi capres berdampingan dengan Jusuf Kalla (JK) sebagai cawapres. Pasangan ini diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PKB, dan PKPI.






Sumber http://ift.tt/1hLITsp

via suara.com

No comments:

Post a Comment