Kementerian Agama (Kemenag) menerangkan, mundurnya Anggito Abimanyu sebagai Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), demi menjaga kewibawaan dan kepercayaaan calon jamaah.
“Mengingat pentingnya posisi Direktur Jenderal PHU yang secara penuh bertanggungjawab terhadap seluruh persiapan dan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1435/2014 serta demi menjaga kewibawaan dan kepercayaan calon jemaah haji maupun masyarakat pada umumnya, maka hari ini, Jumat (30/5), Dirjen Penyelenggaraan PHU Anggito Abimanyu menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Dirjen PHU kepada Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Agama Agung Laksono,” kata kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Zubaidi, Jumat (30/5/2015).
Selain itu, Zubaidi mengatakan, untuk jamaah haji dan umrah, calon haji, petugas haji, panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di pusat dan di daerah, Anggito menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan dan kekhilafan selama memimpin Dirjen PHU.
Sebelumnya, pengunduran diri Anggito diketahui lewat keterangan Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat dan Plt Menteri Agama Agung Laksono saat melakukan rapat terbatas dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Cipanas, Bogor, Jawa Barat.
Alasan pengunduran diri Anggito, kata Agung, lantaran akan adanya masalah hukum yang menimpa Dirjen PHU itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini memang tengah menangani kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji pada tahun 2012/2013. Saat ini, KPK telah menetapkan tersangka Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang juga sudah mundur dari jabatannya.
Sumber http://ift.tt/1jzC5xF
via suara.com
No comments:
Post a Comment