Saturday, 31 May 2014

Jokowi Resmi Nonaktif Sementara Sebagai Gubernur

Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendatangi rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi), di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta, Minggu (1/6/2014).


Kedatangan rombongan Kemendagri ini membawa dokumen surat nonaktif Jokowi sebagai Gubernur. Jokowi sebelumnya mengajukan surat nonaktif kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk berkonsentrasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli Mendatang.


Rombongan ini dipimpin Sekertaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Susilo. Hadir juga, Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Heru Budi Hartono, mewakili dinas Kegebernuran.


Juru Bicara Kemendagri Didik Suprayitno mengakui pihaknya mau menyerahkan surat nonaktif untuk mantan Wali Kota Solo itu.


“Iya ini suratnya,” ucap dia sembari menunjukan map berwarna biru.


Diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 52/P Tahun 2014 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden RI Joko Widodo.


Dalam Keppres yang diterbitkan 31 Mei 2014 itu disebutkan pemberhentian sementara Jokowi akan dimulai pada 1 Juni 2014 hingga penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).






Sumber http://ift.tt/1kdrU82

via suara.com

No comments:

Post a Comment