Gubernur Banten (nonaktif) Ratu Atut Chosiyah menyebut dari empat anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor, hanya ada satu hakim yang menilainya terbukti bersalah.
“Kan hanya ada satu hakim yang menyatakan saya bersalah, sementara empat hakim lainnya menyatakan saya tidak bersalah,” kata Atut sesaat setelah pembacaan vonis oleh hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Pusat, Senin(1/9/2014).
Tapi kemudian ada wartawan yang mengoreksi pernyataan Atut.
“Satu (hakim) yang tidak sependapat bu dan menilai tidak bersalah,” kata wartawan.
Setelah mendengar koreksi dari wartawan, Atut pun segera meninggalkan para wartawan dan menuju ke ruang terdakwa dengan pengawalan polisi yang sudah membentuk pagar betis.
Ratu Atut dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan. Hakim menilai ibu dari Andiara Aprilia ini secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas vonis tersebut, tim hukum Atut mengajukan banding.
Sumber http://ift.tt/1r3Hy7D
via suara.com
No comments:
Post a Comment