Anggota Polda Metro Jaya mengamankan orang yang mengaku sebagai anggota Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Muchtar Efendi Nasution alias Efendi, Rabu (28/5/2014). Lelaki ini dilaporkan menipu pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin, sebesar Rp2,1 miliar.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengungkapkan berdasarkan laporan korban, kasus itu bermula saat Syahrasaddin pergi ke Jakarta.
Ia dikenalkan dengan Muchtar oleh Yandra. Yandra bilang Muchtar bisa membantu menyelesaikan masalah hukum yang sedang menjerat Syahrasaddin.
Lantas, mereka bertiga bertemu di Hotel Sheraton Media, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan, Muchtar mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah Syahrasaddin yang sedang tersangkut kasus korupsi.
“Dalam pembicaraan tersangka mengaku dapat membantu menyelesaikan permasalahan korban yang sedang tersangkut masalah korupsi dan dalam penyidikan Kejati Jambi, kemudian disepakati korban menyiapkan dana dan uang operasional tersangka sebesar Rp2,1 miliar,” katanya.
Tapi ternyata janji tinggal janji. Syahrasaddin tetap saja jadi tersangka dan kemudian ditahan Kejati Jambi, walau kemudian ditangguhkan.
“Saat tersangka diminta pertanggungjawaban oleh korban hanya bisa janji-janji saja, kemudian korban minta bantuan adik kandungnya yang bernama Hermansyah. RH untuk mengajak tersangka bertemu dan saat pertemuan tersangka diminta untuk mengembalikan uang korban, tapi tidak mau,” ujarnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi pun berhasil menahan Muchtar.
Sumber http://ift.tt/1isd1sR
via suara.com
No comments:
Post a Comment