Menjelang bulan Ramadhan 2014, Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Bekasi, Jawa Barat, mendata perizinan tempat-tempat hiburan.
“Para pengusaha tempat hiburan selalu membuat izin belakangan, bahkan ada yang menganggap izin itu tidak penting,” kata Kepala Disporbudpar Kota Bekasi, Imanudin, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (28/5/2014).
Hingga saat ini, kata dia, sejumlah tempat hiburan malam, seperti karaoke dan juga panti pijat belum bisa ditertibkan.
Iman menambahkan tidak sedikit pengusaha tempat hiburan malam yang menyepelekan izin usaha dengan membuat permohonan izin belakangan setelah mendapat teguran.
“Untuk data validnya berapa tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin saya kurang tahu, yang jelas banyak sekali tempat hiburan malam yang menyepelekan izin. Saat ini kami terus mendata,” ujarnya.
Iman mengatakan maklumat wali kota untuk penertiban tempat hiburan malam saat ini masih dalam agenda pembahasan bersama dengan pihak terkait.
“Biasanya, sepekan menjelang Ramadhan maklumat itu akan disebarkan,” katanya.
Sumber http://ift.tt/1mr8CJi
via suara.com
No comments:
Post a Comment