Suara.com - Mantan Menteri Keuangan yang kini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardjojo, mengakui ada kelemahan kontrak tahun jamak dalam proyek pembangunan komplek olahraga Hambalang, Bogor.
Hal itu diungkapkan Agus saat memberikan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (28/4/2014), untuk terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng.
Agus menjelaskan, dari hasil audit internal dari sisi anggaran dan pengadaan tahun jamak, ditemui ada kejanggalan dalam permohohan kontrak di Kementerian Olah Raga.
Kelemahannya terletak pada tanda tangan permohonan yang Cuma ditanda tangani oleh Seketaris Jendral atau Sekrestaris Umum Dirjen Keuangan serta tidak dicantumkan rangka acuan kerja.
“Harusnya ada tanda tangan Menteri Pekerjaan Umum, tapi tidak ditemukan tanda tangan dari Menteri Pekerjaan Umum,” papar Agus.
Dia juga menjelaskan tentang kontrak tahun jamak (Multi years contract) yang tidak terkait dengan anggaran.
“Kontrak Tahun Jamak adalah bentuk pengikatan pengadaan. Perlu melakukan kontrak lebih dari setahun dan tidak bisa dipisahkan, serta tidak terkait dengan anggaran,” jelasnya lagi.
Selain Agus, Jaksa KPK juga meminta kesaksian tujuh tersangka lainnya.
Sumber http://ift.tt/QOM9MD
via suara.com
No comments:
Post a Comment