Friday 27 June 2014

Mahkamah Partai Bisa Anulir Pemecatan Tiga Kader Golkar

Kader Partai Golkar yang dipecat dipersilakan untuk mengajukan keberatan kepada Mahkamah Partai. Lalu Mara, Wakil Sekjen Partai Golkar yang juga merupakan juru bicara Aburizal Bakrie mengatakan, proses di Mahkamah Partai sesuai dengan UU Parpol.


Kata dia, keputusan akhir tentang pemecatan tiga kader tersebut nantinya akan diputuskan oleh Mahkamah Partai. Apabila tidak sesuai dengan prosedur, keputusan pemecatan itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Partai.


“Golkar ini kan sebuah organisasi, semua kader itu harus mengikuti keputusan yang sudah diambil bersama-sama. Dalam Rapimnas di Bogor kan sudah disepakati bahwa Golkar akan mendukung Prabowo. Masa kader tidak mau mengikuti keputusan itu,” kata Lalu Mara saat dihubungi suara.com melalui sambungan telepon, Jumat (27/6/2014).


Lalu menambahkan, pemecatan tiga kader Partai Golkar itu tidak dilakukan secara mendadak. Semuanya sudah melalui proses yang sesuai aturan, termasuk mengeluarkan tiga kali Surat Peringatan. Tiga kader Partai Golkar yang dipecat karena mendukung pasangan Jokowi-JK adalah Agus Gumiwang, Nusron Wahid dan Poempida Hidayatullah.


Sebelumnya, Ketua Koordinator Pusat Eksponen Tri Karya Golkar Zainal Bintang mengatakan keputusan pemecatan semacam itu sama artinya tengah menghancurkan Golkar sebagai instrumen politik penopang kehidupan kebangsaan.


“Eksponen Tri Karya akan menggalang dukungan seluruh slagorde PG (Partai Golkar) untuk mendorong percepatan Munas alias Munaslub,” kata Zainal.


Tindakan pemecatan sejumlah kader oleh ARB yang marak belakangan ini, kata Zainal, harus dicegah. Tindakan pemecatan itu, katanya, sewenang-wenang dan menyalahi AD/ART.


Menurut Zainal memberhentikan seseorang sebagai anggota partai, apalagi tidak melalui tahapan-tahapan, seperti peringatan, adalah tindakan dzolim.






Sumber http://ift.tt/1o9o2Eo

via suara.com

No comments:

Post a Comment