Monday 30 June 2014

ICW: Vonis Penjara Seumur Hidup Jangan Cuma Sekali

LSM anti korupsi Indonesian Corruption Watch (ICW) berharap vonis hukuman penjara seumur hidup buat Akil Mochtar, bukan untuk terakhir kalinya buat pejabat negara yang diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


Aktivis ICW Emerson Yuntho menegaskan kalau vonis Akil harusnya menjadi pesan buat para koruptor dan pejabat negara yang menerima suap. Dia juga menilai vonis sudah cukup memenuhi rasa keadilan.


“Jangan cuma cukup jadi yang pertama kali. Kami harap masih ada vonis yang sama selanjutnya biar jera dan ini pesan bagi penegak hukum yang lain agar tidak melakukan hal yang sama di masa mendatang,” seru Emerson yang dihubungi melalui telepon, Selasa (1/7/2014).


Dia juga mengatakan kalau Akil pantas mendapat vonis tersebut, meski tidak dikenakan sanksi denda, karena dianggap sudah merusak demokrasi ditingkat lokal yang berkaitan dengan perkara sengketa Pilkada. Ditambah lagi jumlah suap yang ketahuan berkahir dengan kasus pencucian uang.


“Upaya yang dilakukan Akil Mochtar menafikan masyarakat dalam peran politik. Dari sisi penerimaan suap itu sangat fantastis selama menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi,” ujar Emerson lagi.


Hukuman maksimal dengan penjara seumur hidup dalam kasus korupsi merupakan pertama kali terjadi. Sebelumnya hal serupa tidak pernah terjadi. Hukuman paling berat yang pernah diputus Tipikor adalah vonis 18 tahun penjara buat Jaksa Urip, yang dalam putusan banding menjadi 20 tahun.


Akil dijerat Pasal 12 huruf C (tentang penerimaan suap) Pasal 11 (tentang penerimaan gratifikasi) UU 20 tahun 2001 tentang Tipikor dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8 Nomer 2010 tentang TPPU. Ancaman maksimal dari pasal tersebut di atas adalah hukuman seumur hidup.


Jaksa menilai Akil terbukti menerima hadiah atau janji untuk pengurusan 15 sengketa pilkada di MK. Selama menjalankan aksi, menurut jaksa, Akil menerima uang sejumlah Rp57,7 miliar plus 500 ribu dolar AS dari sejumlah pihak, sejak tahun 2010 hingga menjabat Ketua MK.


Akil, kata jaksa, menerima masing-masing Rp3 miliar, Rp1 miliar, Rp19,866 miliar, Rp500 juta, serta 500 ribu dolar AS untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Lebak, Palembang, Lampung Selatan, dan Empat Lawang. Kemudian untuk pengurusan sengketa Pilkada Jawa Timur, Akil menerima janji Rp10 miliar.


Jaksa menilai aksi pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat ia telah menjadi hakim konstitusi, benar-benar terbukti. Nilai dugaan pencucian uangnya mencapai Rp161,080 miliar.


Selain itu, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu Akil masih menjabat anggota DPR hingga akhirnya menjabat Hakim Konstitusi. Nilai dugaan pencucian uangnya sekitar Rp20 miliar.


Akil sendiri langsung menyatakan banding setelah mendengar vonis.






Sumber http://ift.tt/TxW0HA

via suara.com

No comments:

Post a Comment