Suara.com - Seorang lelaki yang bekerja sebagai pengantar pizza terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual kepada putri mantan kekasihnya. Lelaki Malaysia tersebut divonis 20 tahun penjara dan 10 kali pukulan rotan.
Hamdan Ahadluddin, (52), didakwa melakukan pelecehan seks kepada seorang bocah perempuan berusia 5 tahun, yang tak lain adalah putri dari mantan kekasihnya. Perbuatan bejat itu ia lakukan pada bulan Mei tahun lalu.
Menurut jaksa penuntut umum Nur Aishah Ahma Zakiuddin, terdakwa pernah pula didakwa dengan tuduhan serupa pada tahun 2005 silam, namun dirinya tidak kapok. Menurut Aishah, seharusnya si pelaku melindungi korban yang notabene masih berusia 5 tahun, bukan malah melecehkannya.
Atas vonis tersebut, pengacara terdakwa mengajukan banding. (Asia One)
Sumber http://ift.tt/1pSbhBT
via suara.com
No comments:
Post a Comment