Ratusan pedagang asongan dari berbagai daerah di Pulau Jawa menggeruduk Kantor PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto, Jawa Tengah, Senin (2/6/2014). Mereka menuntut dapat berjualan kembali di stasiun-stasiun se-Indonesia.
Koordinator Lapangan Pedagang Asongan Kereta Api Se-Jawa Rohadi mengatakan, lahirnya kebijakan berupa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian merupakan bentuk kejahatan para pejabat negara.
“Pasalnya, setelah lahirnya undang-undang tersebut, ribuan pedagang asongan di setiap stasiun kereta api se-Indonesia dipaksa untuk meninggalkan stasiun kereta api dan tempat itu tidak boleh untuk berjualan lagi dengan alasan demi kenyamanan, ketertiban, dan keamanan para penumpang kereta api,” katanya.
Padahal, kata dia, pekerjaan tersebut merupakan sumber mata pencaharian yang telah mereka jalani bertahun-tahun, bahkan turun-temurun.
Menurut dia, di seluruh stasiun se-Indonesia terdapat sekitar 30.000 pedagang asongan yang telah menjadi korban dari undang-undang tersebut.
“Itu baru merupakan jumlah kepala keluarga, belum lagi bila ditambah dengan jumlah anggota keluarga mereka, karena mereka sangat mengharapkan hasil dari berjualan asongan,” katanya.
Dengan adanya instruksi tersebut, kata dia, kepala stasiun se-Indonesia dengan semena-mena mengusir dan melarang pedagang asongan berjualan di area stasiun.
“Padahal, sejatinya seluruh pegawai dan pensiunan PT KAI juga merasa tertekan dan tertindas oleh kebijakan Direksi PT KAI saat ini,” katanya.
Negosiasi antara manajemen PT KAI dan perwakilan pedagang asongan hingga kini masih berlangsung. Sementara ratusan pedagang lainnya menunggu di luar pagar kantor PT KAI Daop 5 Purwokerto sehingga memacetkan arus lalu lintas di Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Sumber http://ift.tt/1hPfbTk
via suara.com
No comments:
Post a Comment