Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menolak permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin menambah jam operasional truk pengangkutan sampah ke TPA Bantargebang pada siang hari.
“Truk sampah DKI hanya boleh melintas di jalan utama Kota Bekasi pada malam hari,” kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Junaedi, Rabu (29/5/2014).
Menurut dia, operasional truk sampah DKI di Jalan Ahmad Yani hanya dibolehkan melintas mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Hal itu, kata dia, sesuai dengan kesepakatan pengelolaan sampah antara DKI Jakarta dan Kota Bekasi yang ditandatangani kepala daerah sebelumnya, yakni tahun 2009.
Menurutnya, truk sampah DKI saat ini banyak dipersoalkan oleh warga Kota Bekasi karena kerap menimbulkan polusi udara akibat bau sampah yang menyengat.
Selain itu, air licit yang dihasilkan truk pengangkut sampah kerap bocor dan menetes di sepanjang lintasan.
Dikatakan Junaedi, Pemkot Bekasi akan berupaya tegas terhadap setiap pelanggaran kesepakatan kerjasama tersebut.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pernah turun langsung untuk mengusir truk sampah Jakarta yang melanggar jam operasional di Jalan Ahmad Yani.
Belasan truk sampah Jakarta sempat ditahan dan sopirnya diberikan peringatan.
“Kalau mau beroperasi siang, silakan lewat jalur Transyogi Cibubur,” katanya.
Sumber http://ift.tt/1nCh9vK
via suara.com
No comments:
Post a Comment