Nominal denda maksimal tilang yang tinggi tidak menjamin negara tersebut memiliki tingkat tertib lalu lintas yang baik.
Liputan6.com, Jakarta - Berkendara di jalan raya tentunya wajib mematuhi peraturan lalu lintas. Melanggar, hampir lazim di setiap negara pengemudi akan dihadiahi 'surat cinta' berupa denda tilang dari pihak kepolisian.
Untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, otoritas setempat biasanya menerapkan denda. Tingginya bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Uniknya, beberapa negara maju malah menerapkan denda maksimal yang relatif ringan. Lantas, bagaimana dengan Indonesia sendiri?
Berikut ini adalah tarif denda maksimal di beberapa negara seperti yang dilansir dari Carmudi, Rabu (1/10/2014):
Credit: Destyan
Source: http://ift.tt/1wXsolx
No comments:
Post a Comment