Friday 31 October 2014

Kekerasan Seksual pada Anak Sudah Jadi Momok

Liputan6.com, Jakarta Kekerasan seksual pada anak di Indonesia derajat kasusnya tampak makin berat dan menjadi momok yang menakutkan karena bisa terjadi di mana saja dengan pelaku yang dianggap sebagai pelindung anak-anak.


Beberapa waktu lalu perhatian publik sempat tersita oleh dua kasus dugaan kekerasan seksual anak di Jakarta Internasional School dan kasus serupa dengan tersangka Emon yang terjadi di Sukabumi.


Kasus lain kemudian muncul pada Oktober 2014 ini di Jakarta Timur, menunjukkan perlunya deteksi dini masyarakat untuk mengenali lingkungan sosial anak-anak mereka sendiri dan anak-anak dari tetangga mereka.


"Dalam seminggu yaitu pada tanggal 6 dan 8 Oktober 2014 kami menerima dua laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Kasubdit Humas Polres Metro Jakarta Timur Kompol Sri Bhayangkari di Jakarta, Kamis.


Kasus yang yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resort Metro Jakarta Timur tersebut menimbulkan rasa prihatin dari berbagai pihak pasalnya yang menjadi korban adalah anak kandung pelaku sendiri.


"Kasus ini sungguh memprihatinkan karena para pelaku adalah orang terdekat korban yakni ayah kandungnya sendiri bahkan salah satu korban telah menjadi objek kejahatan seksual ayahnya sejak duduk di bangku kelas empat SD hingga remaja dan memiliki anak," katanya.


Dengan serta-merta berbagai pihak mempertanyakan efektivitas dari Pasal 81 dan 82 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 287 ayat (1), dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak karena tidak sedikit yang berpendapat aturan tersebut tidak membuat jera.


Dilihat dari isinya, Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 menyebut setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannnya atau dengan orang lain, dipidana dengan pindana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.


Sementara, Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.


KUHP pasal 287 ayat (1) menyebut barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.


Kemudian Pasal 292 KUHP menyebut orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Mengacu pada hukuman pidana penjara dan denda, terutama Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 pada Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman terhadap tindak kejahatan kekerasan seksual tergolong keras.


Credit: Gabriel Abdi Susanto


Source: http://ift.tt/10bVP81

No comments:

Post a Comment