Sebanyak 493 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyrakatan Kelas I A Tanjung Gusta Medan mendapat remisi pada Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri 1435 Hijriyah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Medan Lilik Soejandi, Selasa, mengatakan napi yang mendapat pengurangan hukum tersebut, tidak ada yang menghiruo udara bebas.
Namun, menurut dia, napi Lapas Medan itu tetap menjalani hukuman dan mereka hanya memperoleh pengurangan hukuman yang diberikan pemerintah.
“Jumlah napi yang diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan untuk mendapatkan remisi pada Idul Fitri ini, tercatat sebanyak 1.596 orang, namun yang baru disetujui hanya 493 orang,” ucap Lilik.
Dia menyebutkan, sisa lainnya belum lagi turun dan masih menunggu keputusan yang dikeluarkan dari Dirjen Pemasyarakatan.
“Ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, remisi warga Binaan Lapas Medan itu secepatnya keluar dan dapat diberikan kepada yang bersangkutan,” ujar orang pertama di Lapas Medan.
Lilik menambahkan, jumlah napi yang di Lapas Medan sebanyak 2.056 orang dan 10 persen diantaranya adalah kasus narkoba.
Sedangkan, napi lainnya terlibat kasus perampokan, pencurian, perkelahian, penipuan dan kasus kejahatan lainnya.
Para napi yang mendapat remisi tersebut bervariasi dan ada tiga bulan, dua bulan dan satu bulan.
“Persyaratan napi untuk mendapat remisi itu, yakni berkelakuan baik, tidak pernah berkelahi dengan sesama napi, tidak melawan petugas Lapas, dan tidak berbuat keributan atau kerusuhan selama menjalani hukuman,” kata Lilik. (Antara)
Sumber http://ift.tt/1tlbLkN
via suara.com
No comments:
Post a Comment