Tuesday, 1 July 2014

Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus ‘Obor Rakyat’

Mabes Polri belum menetapkan satupun tersangka terkait penyebaran Tabloid ‘Obor Rakyat’ di sejumlah pesantren di daerah, yang dituding berisi fitnah kepada capres nomor urut dua Joko Widodo.


Juru Bicara Mabes Polri Ronny Sompie kepada suara.com, Rabu (2/7/2014), menyatakan kalau penyidik belum bisa menyebut barang bukti cetakan dua edisi tabloid yang diterima Polri, sebagai alat bukti untuk memenuhi penetapan tersangka.


Untuk memastikan tabloid itu sebagai alat bukti, Polri masih mencari pendapat ahli bahasa dan pidana.


“Yang menjadi patokan penyidikan saat ini adalah tindak pidana. Itu harus didasari bahwa penyidik telah mendapat bukti permulaan yang cukup. Nah konsep bukti yang cukup adalah dua alat bukti yang sah. Tabloid itu belum bisa jadi alat bukti, sampai ada penjelasan dari para ahli,” kata Ronny menjelaskan alasan belum ada tersangka yang ditetapkan.


Kepolisian, menurut Ronny, akan tetap mengusut kasus ini dengan memastikan status alat bukti terlebih dahulu.


Sementara hari ini penyidik menjadwalkan meminta keterangan ahli bahasa dan ahli pidana untuk membantu memetakan kasus.


“Kami berharap ahli bahasa dan pidana, atau keduanya hadir. Karena sesuai dengan apa yang diperoleh dari konstruksi penyidikan pasal 310 dan 311 KUHP soal penistaan penyebaran fitnah di muka umum,” sambung Ronny.


Kepolisian hingga kini sudah meminta keterangan kepada Setyardi Budiono yang disebut-sebut sebagai Pemimpin Redaksi ‘Obor Rakyat’.


Setyardi merupakan bos ‘Obor Rakyat’ yang telah menerbitkan dua edisi dan beredar pada sejumlah pondok pesantren, serta masjid di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada masa kampanye pilpres 2014.


Edisi pertama Tabloid ‘Obor Rakyat’ mengangkat tema bertajuk Capres Boneka, sedangkan edisi kedua bertemakan 1001 Topeng Pencitraan.


Setyardi juga bertugas sebagai asisten staf ahli kepresidenan bidang otonomi daerah dan politik di bawah Velix Wanggai.






Sumber http://ift.tt/1rg2YQ7

via suara.com

No comments:

Post a Comment