Sebanyak 1.608 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, memperoleh remisi (pengurangan masa hukuman) Lebaran 2014 dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Dari total 2952 narapidana, kami mengusulkan 1.658 narapidana memperoleh remisi satu bulan hingga satu bulan 15 hari,” kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Cipinang Sutrisman ketika ditemui seusai Sholat Id di LP Cipinang, Senin.
Dari 1.658 narapidana yang diusulkan, hanya 1.608 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tersebut, katanya.
Menurut Sutrisman, sisa narapidana yang tidak memperoleh remisi karena dianggap masih belum memenuhi syarat.
“Ada beberapa narapidana yang belum memperoleh remisi karena terbentur Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,” ucapnya.
Sutrisman mengatakan dari 1.608 narapidana yang memperoleh remisi, enam dinyatakan bebas setelah masa tahanannya dipotong remisi Idul Fitri 1435 H.
“Namun hanya empat yang bisa pulang hari ini karena dua narapidana masih harus menjalani pidana subsider,” ujarnya. (Antara)
Sumber http://ift.tt/1AnY1aZ
via suara.com
No comments:
Post a Comment