Wednesday, 29 October 2014

Polri Sudah Periksa Jokowi Atas Kasus Penghinaan

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah memeriksa Presiden Joko Widodo, pada 10 Oktober 2014 sebagai saksi korban dalam kasus dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, pornografi yang diduga dilakukan pembantu tukang sate, Muhammad Arsyad Assegaf alias Arsyad Assegaf melalui Facebook.


"Saksi korban yaitu Pak Jokowi itu sendiri, baru dapat kami mintai keterangannya pada tanggal 10 Oktober," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Kamil Razak saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).


Kamil menyatakan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka penyelidikan sesuai UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyeret Arsyad. Selain Polri juga sudah memeriksa sejumlah saksi lainnya sebelum meringkus tersangka.


"Berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut Kasubdit Cyber Crime (Kombes Rahmad Wibowo) bersama anggota melakukan pelacakan siapa yang membuat atau mencemarkan atau memuat foto pornografi itu," papar Kamil.


Dari hasil pelacakan facebook itu diketahui ternyata seorang pembantu rumah makan bernama Arsyad. Dia pun berhasil ditangkap di kediamannya Ciracas, Jakarta Timur, 23 Oktober 2014.


Dipaparkan Kamil, kasus ini terungkap dari laporan Pengacara Jokowi-JK, Henri Yosodiningrat pada 27 Juli 2014. Namun sehari sebelumnya Henri menerima pesan di Blackberry Messanger (BBM) yang berisi gambar-gambar Jokowi yang berbau pornografi.


"Pada 27 Juli, saudara Henri Yosodiningrat selaku kuasa hukum Jokowi-JK menerima BBM tentang gambar-gambar pornografi dimana ada gambar Jokowi," jelasnya.


Namun, ketika itu sedang berlangsung proses kampanye Pemilihan Presiden 2014, polisi pun belum bisa melakukan proses penyidikan dan pemeriksaan para saksi karena hal tersebut.


"Saat itu proses kampanye, kami belum bisa lakukan proses penyidikan dan pemeriksaan para saksi, sehingga kami tunda dulu penyelidikannya," lanjut Kamil.


Atas perbuatannya, penyidik Polisi menjerat Arsyad Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu juga dijerat pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan secara tertulis.


"Pasal utamanya pornografi, karena dia memuat, menyebarkan, memperbanyak gambar pornografi sehingga diketahui oleh umum," pungkas Kamil sembari menambahkan, barang bukti yang disita Polisi yakni akun FB atas nama Arsyad Assegaf.


Credit: Muhammad Ali


Source: http://ift.tt/100t7qT

No comments:

Post a Comment