Thursday, 2 October 2014

Perppu Berpeluang Batalkan UU Pilkada

Pengamat hukum tata negara Refly Harun berpendapat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpeluang membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, meskipun kelak ditolak DPR.


“Kalau ditolak kita masih punya peluang membatalkan UU Pilkada,” kata Refly di Jakarta, Kamis (2/10/2014).


Menurut Refly, bila Perppu itu ditolak oleh DPR, UU Pilkada akan mencuat lagi dan kelompok yang keberatan dapat meminta judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan apakah UU tersebut bertentangan dengan konstitusi atau tidak.


Refly menyatakan yakin ada banyak argumen untuk menyatakan UU tesebut bertentangan dengan konstitusi baik secara formal maupuan material.


“Secara formil tidak memenuhi kuorum persetujuan. Seharusnya 249 karena yang hadir kemarin 496, tapi ternyata hanya 226,” kata Refly.


Keberadaan Perppu, menurut dia, akan membuat kelompok propilkada langsung dapat berjaga-jaga dengan memajukan perppu terlebih dulu.


Bila perppu disetujui DPR, maka akan muncul risiko kelompok yang tidak setuju terhadap pilkada langsung akan melakukan pengujian ke MK.


“Kewajiban kita mengawal pengujian,” kata Refly.


Bila tidak ada perppu, satu-satunya jalan untuk membatalkan UU Pilkada adalah dengan judicial review ke MK.








Sumber http://ift.tt/1E3WokD

via suara.com

No comments:

Post a Comment