Liputan6.com, Surabaya - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengumpulkan seluruh maskapai dan operator bandara untuk menentukan penetapan pelaksanaan airport tax dimasukkan di dalam harga tiket.
"Kami mau ketemu lagi untuk membuat time tablenya, kapan diterapkan, siapa nanti berbuat apa sehingga jelas, dan nanti kami bisa balik lagi. Minggu depan kami ketemu," kata Menteri Perhubungan Interim, Bambang Susantono di Surabaya, Kamis (2/10/2014).
Tidak hanya itu, dijelaskan Bambang selain menetapkan tanggal penerapan keputusan Direktorat Jendral Perhubungan Udara tersebut pertemuan tersebut juga akan membahas hasil evaluasi terkait sistem integrasi antara maskapai dengan operator bandara.
Meski selama ini penggabungan airport tax ke harga tiket sudah dilakukan PT Garuda Indonesia Tbk namun kerugian dialami Garuda Indonesia. Hal itu dikarenakan belum ada sinkronisasi sistem antar keduanya meski hal itu sudah dilakukan selama dua tahun.
Bambang menambahkan, satu hal yang menjadi perhatian selain dua hal itu yaitu mengenai sanksi yang akan diterapkan kepada seluruh maskapai jika tidak mau menerapkan kebijakan baru Kemenhub soal airport tax.
"Nanti melalui rencana bisnis itu yang menentukan, kalau mereka ini tidak sanggup bagaimana nanti mereka mau buka rute baru, itu nanti yang akan menjadi salah satu pertimbangan dan dikaitkan di situ," pungkasnya. (Yas/Ahm)
Credit: Agustina Melani
Source: http://ift.tt/YS93GF
No comments:
Post a Comment