Wednesday, 29 October 2014

Kronologi Penangkapan Tessy Srimulat

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,06 gram beserta alat isap, satu unit mobil Mercy dan tiga telepon selular saat menangkap pelawak Tessy, Jakarta, Rabu (29/10/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)



Liputan6.com, Jakarta - Kepala Sub Direktorat I Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Agus Rohmat mengatakan, kronologis penangkapan komedian senior Srimulat, Kabul Basuki (KB) alias Tessy berawal dari transaksi pembelian narkoba jenis sabu seberat 1,06 gram senilai Rp 2,3 juta.


Transaksi barang haram itu antara seorang diduga bandar sabu berisinial J, di depan rumah Tessy, Jalan Kerja Bakti, Nomor 79, RT 8 RW 2, Kelurahan Makasar, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Kamis 23 Oktober 2014 sekira pukul 21.20 WIB.


"Kasus ini diawali berdasarkan informasi masyarakat, sekitar Kamis 23 Oktober 2014, Pukul 21.20 WIB. Bahwa ada pengedar narkotika di daerah Kampung Makassar Jakarta Timur," kata Agus, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2014).


Berbekal informasi tersebut, tim Direktorat I Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat itu Tessy diduga tengah mengonsumsi sabu di dalam kamar tidur rumahnya. Setelah itu ia mengendarai mobil Mercy bernomor polisi B 165 JP warna silver.


"Petugas lalu mengikutinya, hingga akhirnya tiba di Kampung Rawa Bugel RT 2 RW 3 Nomor 1, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Kota Bekasi. Saat tiba, mobil digeledah," ujar Agus.


"Didapati sabu 1,06 gram di dalam kotak kacamata di jok belakang mobil. Pengemudi tersebut mengaku bernama KB atau Ts (Tessy)," sambung dia.


Kemudian polisi menangkap 2 orang di rumah itu, yakni Ahmad Jamhari (AJ) dan Pudji Sapto (PS). Mereka di rumah milik tersangka AJ, di rumah tersebut polisi menggeledah dan menemukan 1 set alat isap sabu.


"Selanjutnya petugas meluncur melakukan pengembangan ke rumah tersangka KB alias T (Tessy). Di Jalan Kerja Bakti No 79, Kampung Makasar, Jakarta Timur, untuk menggeledah dan menyita barang bukti lainnya," ungkap dia.


Di kamar Tessy, ditemukan seperangkat alat isap sabu. Agus mengatakan, "Ketiga tersangka sebelumnya telah sepakat untuk membeli narkoba jenis sabu dan biaya ditanggung secara bersama."


"Namun kali ini (pembelian sabu) ditanggulangi terlebih dahulu oleh tersangka AJ Rp 2,3 juta, ditransfer lewat rekening milik KB," sambung Agus.


Pada 23 Oktober sekitar Pukul 20.00 WIB, Tessy mengambil uang di ATM, kemudian terjadi transaksi sabu dengan pengedar J. Sementara J oleh polisi sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Kami upaya untuk ungkap asal-usul narkotika jenis sabu tersebut. Mengungkap seluruh jaringan. Proses penyidikan sesuai ketentuan," ungkap Agus.


Polisi menduga, Tessy dan 2 temannya sepakat membeli atau menggunakan sabu bersama-sama. Akibatnya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1, subsidair Pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 2, lebih subsider Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Sedangkan Pudji dan Ahmad dikenakan pasal yang sama, hanya lebih subsider Pasal 131 UU Narkoba dengan ancaman minimal 4 dan maksimal 20 tahun penjara. (Yus)


Credit: Rochmanuddin



Source: http://ift.tt/1u79R93

No comments:

Post a Comment