Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas memiliki pesan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait keberadaan narapidana kasus korupsi yang dibui di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jabar. Menurut Busyro, perlu peninjauan kembali kebijakan tersebut.
Hal ini lantaran, menurut Busyro, dikumpulkannya koruptor dalam satu kompleks Lapas dapat berpotensi terciptanya sebuah modus korupsi baru dalam kejahatan ini.
"Saatnya juga evaluasi penyatuan penjahat korupsi itu di LP Sukamiskin. Mereka akan solid dan sharing pengalaman, tak mustahil menyusun desain modus-modus baru untuk keluar masuk LP dan kendalikan korupsi dari dalam," ujar Busyro Muqaddas melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Jakarta, Rabu (29/10/2014).
Pernyataan Busyro ini sekaligus menanggapi 'kaburnya' Mochtar Muhammad atau terpidana kasus korupsi APBD Kota Bekasi dari Lapas Sukamiskin ke salah satu restoran di Jakarta beberapa hari lalu.
Dan atas hal ini, kata Busyro, Menteri Hukum dan HAM yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi, Yasonna H Laoly memiliki pekerjaan rumah yang tidak mudah. Yaitu, membenahi sistem yang rentan seperti saat ini.
"Itu PR awal Menteri baru untuk evaluasi total jajaran Lapas sampai sipir-sipirnya. Harus all out, jika tidak akan termalukan oleh anak buahnya yang sebagian melakukan pembusukan dari dalam dengan mentransaksikan wewenangnya," pungkas Busyro.
Credit: Muhammad Ali
Source: http://ift.tt/1tNQiSi
No comments:
Post a Comment