Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/42014), menjatuhkan vonis tujuh penjara kepada bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini karena terbukti menerima suap dari Kernel Oil.
Rudi Rubiandini siang ini menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (29/4/2014). Rudi merupakan Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksanaa Kegiatan Usaha Hulu Minya dan Gas Bumi (SKK Migas).
Hakim juga menjatuhi Rudi pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata ketua Majelis Hakim Amin Ismanto di persidangan.
Hukuman tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntutut umum KPK, yang menuntut Rudi dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Manurut majelis hakim, terdapat beberapa hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, serta terdakwa menyesali perbuatannya.
Pengadilan juga menyatakan terdakwa Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Rudi menerima uang dari Widodo Ratanachaitong selaku pemilik Kernel Oil Singapura dan Kernel Oil Limited (KOPL) Indonesia, sebesar US$900 ribu dan US$200 ribu dan Arthaa Meris Simbolon selaku Presiden PT. Kaltim Parna Industri (PT.KPI) sebesar US$522.500.
Tujuan pemberian uang itu agar Rudi menyetujui Fossus Energy Ltd menjadi pemenang lelang terbatas Kondensat Senipah Bagian Negara dan Agar Rudi memberi persetujuan dan rekomendasi menurunkan formula harga gas untuk PT KPI.
Sumber http://ift.tt/1hLebmt
via suara.com
No comments:
Post a Comment