Suara.com - Brunei Darussalam akan menjadi negara pertama di kawasan Asia Timur yang mengadopsi hukum pidana Syariah Islam. Hukum tersebut akan mulai diberlakukan hari Kamis, (1/5/2014).
Pengumuman soal adopsi hukum tersebut disampaikan sendiri oleh Sultan Brunei, Haji Hassanal Bolkiah. Sultan menyebutkan, penggunaan Syariah Islam adalah “prestasi yang mengagumkan”.
“Hari ini… Saya nyatakan iman saya dan saya bersyukur kepada Tuhan yang Maha Esa untuk mengumumkan bahwa besok, Kamis 1 Mei, saya akan menyaksikan penegakan hukum Syariah Islam tahap pertama, disusul oleh tahap-tahap berikutnya,” ujar Sultan Hassanal Bolkiah di Brunei.
Dengan Syariah Islam, penduduk negara yang didominasi warga Melayu Muslim tersebut akan berurusan dengan pengadilan-pengadilan Islam. Warga Muslim yang melakukan pelanggaran seperti hamil di luar nikah, mengabaikan Sholat Jum’at, dan menyebarkan agama lain akan diadili dengan hukum tersebut.
Tahap kedua dari penegakan Syariah Islam akan dilakukan 12 bulan lagi. Pada tahap kedua, pelanggaran yang mulai diadili mencakup pencurian dan konsumsi minuman beralkohol. Hukumannya berupa cambuk dan amputasi.
Sementara itu, tahap terakhir, akan diberlakukan setahun setelahnya. Kejahatan-kejahatan yang diadili pada tahap ini mencakup pencabulan, sodomi, serta penghujatan kepada Al Quran dan Nabi Muhammad. Hukuman yang diberikan bagi para pelaku adalah hukuman mati. Salah satunya adalah dengan dirajam. (Reuters)
Sumber http://ift.tt/1hdjcAs
via suara.com
No comments:
Post a Comment