Tuesday, 30 September 2014

Jadi Tersangka, Bos PT Bukit Jonggol Asri Ditahan di Rutan KPK

KPK jemput paksa Presiden Direktur PT Sentul City Cahyadi Kumala di Bogor, (30/9/14). (http://ift.tt/1h1GVIp Hayat)



Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. Penahanan itu berkaitan dengan statusnya yang baru saja ditingkatkan sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


‎"Iya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Selasa (30/9/204).


Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Cahyadi Kumala keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 18.40 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.


KPK resmi menetapkan Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Diduga, Cahyadi bersama-sama Yohan Yap memberikan suap kepada Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan. Tak cuma itu, Cahyadi juga diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi atau merintangi penyidikan dengan berusaha‎ memengaruhi saksi-saksi dan menyembunyikan barang bukti.


Atas perbuatannya itu, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tak cuma itu, Cahyadi juga dikenakan Pasal 21 UU Tipikor berkaitan dengan upayanya yang merintangi proses penyidikan.


Sebelum penetapan Cahyadi sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor ini KPK juga telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemerintah Kabupaten Bogor M Zairin, serta seorang makelar bernama Francis Xaverius Yohan Yap.


Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor, diduga menerima uang suap sebesar Rp 4,5 miliar dari PT BJA. Uang suap itu diterima terkait dengan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektare.


Oleh KPK, Rachmat Yasin dan Zairin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara, Yohan Yap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ans)


Credit: Mevi Linawati



Source: http://ift.tt/1vtGJWV

No comments:

Post a Comment