Dua wisatawan asal Prancis yang kini ditahan di kantor Imigrasi Jayapura, mengakui melakukan peliputan selama berada di Papua, Indonesia.
Selain menyatakan diri sebagai wartawan televisi Prancis, Arte TV, keduanya juga mengakui kunjungannya di Jayapura dan Wamena melakukan peliputan jurnalistik dan bertemu dengan kelompok yang ingin memisahkan diri dengan NKRI, kata Kepala Imigrasi Jayapura Gardu Tampubolon kepada Antara di Jayapura, Jumat (29/8/2014).
Dikatakannya, kedua wisman tersebut yakni Thomas Charles Dadoin (40 th) dan Louise Marie Valentine Bourrat (29th) yang ditangkap polisi di Wamena, Rabu (6//20148) melanggar izin tinggal karena masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.
Karena itu, kata Tampubolon, kedua orang itu dinyatakan melanggar UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrisian pasal 122 huruf a tentang penyalahgunaan izin tinggal.
Petugas imigrasi terus melakukan pemeriksaan intensif guna menyelesaikan pemberkasan yang masih mencapai 40 persen, katanya.
Gardu Tampubolon juga mengakui, saat ini pihaknya belum memenuhi permintaan tim pengacara kedua tersangka yang menginginkan keduanya menjadi tahanan kota.
“Kami belum memenuhi permintaan tim pengacara dari Todung Mulya Lubis, karena masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Polda Papua,” ujarnya.
Ia menambahkan sebelumnya kedua tahanan itu sudah dibawa ke Markas Polda Papua untuk dititipkan, namun karena ruang tahanan di mapolda dianggap tidak memenuhi syarat maka penahanan dikembalikan ke kantor Imigrasi Jayapura.
Salah satu dari kedua wisman itu, yakni Valentine Bourrat memiliki dua paspor. Salah satunya paspor dinas saat yang bersangkutan bertugas di Israel. (Antara)
Sumber http://ift.tt/1zPvnfN
via suara.com
No comments:
Post a Comment