Polda Metro Jaya akan memperpanjang masa penahanan Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong, dua guru Jakarta International School yang menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid.
“Penahanan untuk tanggal (2/8/2014) di kepolisian sudah selesai sehingga diperpanjang ke kejaksaan 40 hari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, Jumat (1/8/2014).
Heru menjelaskan perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara yang akan segera diajukan ke kejaksaan.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah mempunyai bukti yang cukup untuk melengkapi pemberkasan kasus kekerasan seksual Jakarta International School (JIS) yang akan diajukan ke kejaksaan.
“Sebenarnya dari awal kita sudah punya bukti yang cukup, kita hanya melengkapi saja dalam pemberkasan,” kata Heru seraya menambahkan dua dari empat alat bukti sudah terpenuhi.
“Kalau ada bukti baru lagi berarti lebih menguatkan,” katanya.
Baik Neil maupun Ferdinand, sudah ditahan sejak Jumat (11/7/2014) malam. Guru berkewarganegaraan asing tersebut ditahan setelah mereka menjalani pemeriksaan lanjutan serta gelar perkara.
Sebelumnya, pengacara JIS menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua guru tersebut.
Sumber http://ift.tt/1saJ4VN
via suara.com
No comments:
Post a Comment