Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (30/6/2014), akan memeriksa Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, terkait pengusutan kasus suap Bupati Bogor Rachmat yasin dan suap rekomendasi tukar guling kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Meskipun jadwal pemanggilan sudah dipastikan, namun Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha belum bisa dikonfirmasi apakah, pemeriksaan ini untuk melengkapi pemeriksaan untuk pengusahan PT Bukit Jonggol Asri Franciskus Xaverius Yohan Yhap, PT Bukit Jonggol Asri atau Rachmat Yasin.
Diketahui, kini KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Bupati Bogor Rachmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin, dan Franciskus Xaverius Yohan Yhap.
KPK telah menangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin pada hari Rabu 7 Mei 2014. Dia duga menerima suap berkaitan dengan pembebasan kawasan hutan di Kabupatean Bogor seluas 2.754 hektar.
Pada hari yang sama KPK juga menangkap dua orang lainnya yakni dan menyita uang senilai Rp1,5 miliar. KPK menduga total uang suap yang dijanjikan mencapai Rp5 miliar yang dibayar secara mencicil.
Rachmat Yasin dan Muhammad Zairin disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 39/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Yohan Yhap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 mengenai pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber http://ift.tt/1m1jxf9
via suara.com
No comments:
Post a Comment