Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan dan perawatan gedung kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hari ini KPK memeriksa dua orang saksi lagi, yakni Sarwito selaku Staf Biro Umum Kementerian ESDM, dan pegawai Administrasi Umum Kementerian ESDM Sadiyah untuk tersangka Waryono Karno (WK).
“Sarwito dan Sadiyah diperiksa untuk tersangka WK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi suara.com melalui pesan singkat. Senin (30/6/2014).
KPK kini telah menetapkan Waryono Karno (WK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kementerian ESDM.
Selain itu KPk juga telah menemukan bukti kuat kalau anak buah Menteri ESDM, Jero Wacik, itu melakukan korupsi berdasarkan pengembangan dari kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas)
Menurut KPK, Waryono diduga menggelembungkan serta menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012.
Diantaranya seperti Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM.
Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.
Sumber http://ift.tt/Vz63xT
via suara.com
No comments:
Post a Comment