Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan agar Inspektur Jenderal (Itjen) di kementerian dan lembaga berada langsung di bawah presiden agar memiliki independensi.
“Padahal banyak Inspektorat Jenderal, BPK (Badan Pengawas Keuangan), BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), tapi kenapa masih tidak efektif? Perlu ditelaah keberadaan pengawasan,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam acara halal bi halal dengan wartawan di gedung KPK Jakarta, Kamis (28/8/2014).
Menurut dia, Inspektorat Jenderal itu lebih patuh kepada menterinya dibanding presiden karena ada perasaan ‘ewuh pakewuh’ (enggan) terhadap menteri.
Menurut Adnan, berdasarkan pengalamannya sebagai mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), ruang kerja Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri terbatas.
“Sebagai mantan Kompolnas saya merasakan Irwasum di Mabes Polri tidak akan berfungsi banyak karena seperti ini sistemnya. Di Amerika, Inspektorat Jenderal diangkat presiden, dibiayai presiden dan bertanggungjawab kepada presiden dan parlemen jadi tidak di bawah menterinya,” tambah Adnan.
Sehingga untuk selanjutnya, katanya, Itjen dalam kementerian atau lembaga pemerintah sebaiknya berada langsung di bawah presiden.
“Inspektorat jenderal harusnya dibiayai presiden jadi bukan dari anggaran kementeriannya, konsep ini sudah masuk dalam draft RUU sistem pengawasan pemerintah. Konsep itu sudah ada, konon kabarnya draft sudah ditanda tangan bersama UU aparat sipil negara,” ungkap Adnan.
Menurut Adnan, Inspektorat Jenderal nantinya punya kewenangan selaku investigator. (Antara)
Sumber http://ift.tt/1mW5MvW
via suara.com
No comments:
Post a Comment