Seorang musisi di Thailand harus rela dipenjara selama 15 tahun karena mengkritik sistem monarki di negara tersebut pada akun Facebooknya. Tidak disebutkan nama musisi itu selain usianya yaitu 28 tahun.
Sang musisi mengkritik sistem Monarki di Thailand lewat Facebook pada tahun 20010 dan 2011. Pengadilan di Ubon Ratchathani memutuskan musisi tersebut bersalah karena telah menghina kerajaan Thailand.
Hukuman yang didasarkan pada undang-undang kontroversial itu merupakan hal yang sering terjadi di negara yang menganggap Raja Bhumibol Adulyadej (86 tahun) sebagai manusia setengah dewa.
Di bawah undang-undang anti-penghinaan itu, siapa pun yang dianggap menghina raja, ratu, putra mahkota dan keluarga kerajaan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Terdakwa telah berulang kali melakukan tindakan yang salah dan dalam kasus ini hakim memutuskan menjatuhkan vonis total 15 tahun penjara,” kata hakim di pengadilan Ubon Ratchathani.
Awal tahun ini, weorang aktivis politik Thailand dipenjara selama dua tahun karena menghina kerajaan dalam pidato yang dilakukan pada tahun 2010.
Satu bulan kemudian, Pengadilan tinggi Thailand menjatuhkan hukuman penjara percobaan kepada seorang kakek penderita skizofrenia berusia 73 tahun karena dianggap menghina raja Bhumibol. (AFP/CNA)
Sumber http://ift.tt/1qwq9Si
via suara.com
No comments:
Post a Comment