Wednesday, 1 October 2014

Cekik Istri Hingga Tewas, Suami Ditangkap Polisi

Diduga membunuh istrinya, Hendri Bayu Irawan (25) ditangkap petugas Polres Magelang, Jawa Tengah. Pembunuhan berawal dari masalah rumah tangga yang dialami keduanya.


“Hendri ditangkap dalam pelariannya menuju Pulau Bali. Pelaku kami amankan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, sesaat setelah singgah di sebuah pondok pesantren,” kata Kapolres Magelang AKBP Murbani Budi Pitono di Magelang, Rabu (1/10/2014).


Ia mengatakan, sejak awal polisi sudah mencurigai Hendri sebagai pelaku pembunuhan istrinya Rina Aprilia (24), warga Dusun Rejosari III, Desa Grabag, Kabupaten Magelang yang terjadi pada Selasa (30/9/2014). Pelaku kemudian melarikan diri.


“Tim buser telah melacak keberadaan pelaku sejak melarikan diri dari rumah. Kami lakukan pengejaran dan berhasil ditangkap di Pasuruan,” katanya didampingi Kasat Reskrim Polres magelang AKP Samsu Wirman.


Samsu mengatakan latar belakang kasus ini adalah masalah rumah tangga. Pasangan muda ini sudah pisah ranjang sekitar satu bulan. Ibu korban menghendaki keduanya bercerai karena pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan pelaku bersikukuh tidak mau dipisahkan.


Pada masa pisah ranjang tersebut, katanya, keduanya dekat dengan pria dan perempuan idaman lain, hingga akhirnya sebelum kejadian pelaku mendengarkan istrinya ngobrol mesra dengan pria lain melalui telepon seluler.


Ia mengatakan, pelaku yang mendengarkan percakapan itu dari luar rumah, kemudian naik pitam. Pelaku kemudian menggedor-gedor pintu rumah dan setelah berhasil masuk dia mencecar istrinya dengan pertanyaan seputar perselingkuhannya.


“Karena emosi, pelaku lantas mencekik leher korban hingga tewas,” katanya.


Usai membunuh, pelaku meninggalkan rumah dan menuju rumah temannya Azis dan memintanya mengantarkan ke rumahnya di Ngabean, Kecamatan Secang.


Pelaku kemudian berkeinginan untuk memperdalam agama di pondok pesantren.


“Pelaku sempat singgah di pondok pesantren sebelum akhirnya ditangkap,” katanya.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang Rp5 juta, perhiasan, dan telepon seluler.


Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 KUHP tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Antara)








Sumber http://ift.tt/1vtZVCJ

via suara.com

No comments:

Post a Comment