Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memang mastikan kalau tim kampanye pasangan capres cawapres nomor urut satu, Prabowo-Hatta Rajasa, melanggar aturan kampanye saat mengirimkan surat buat ribuan guru di berbagai daerah.
Tapi alasan rekomendasi sanksi ke KPU buat tim Prabowo justru bukan karena surat buat guru, melainkan tempat tujuan surat dikirimkan.
Anggota Bawaslu Nasrullah, yang dihubungi melalui telepon, Selasa (1/7/2014), mengungkapkan alasan yang digunakan pihaknya menyatakan tim Prabowo melanggar aturan kampanye.
“Dalam ayat 1, pasal 41 Undang-undang no 42 tentang Pilpres, memang ada beberapa poin yang bisa masuk kategori pidana, tapi juga bisa adminstrasi. Tapi khusus menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan masuknya sanksi administratif,” jelas Nasrullah.
Sanksi administratif yang dimaksud Nasrullah sendiri adalah rekomendasi agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan surat teguran buat tim kampanye.
Sebelumnya, Bawaslu mengklaim memiliki bukti pengakuan yang dikutip dari penjelasan salah seorang anggota tim kampanye di televisi, yang telah mengakui soal pengiriman surat Prabowo.
“Karena diakui oleh ibu Nurul Arifini melalui live televisi dan kami amati saat percakapan itu dilakukan,” terang Nasrullah lagi.
Surat Prabowo iotu terungkap, mennyusul pengakuan dan laporan guru di sejumlah daerah yang mendapat kiriman surat beramplop putih bergambar Prabowo yang dikirimkan ke sekolah-sekolah di Depok, Jakarta, Gunung Kidul dan Buleleng, Bali.
Dalam surat itu, Prabowo meminta restu berkaitan dengan pencalonannya untuk berlaga di ajang Pilpres 9 Julis 2014.
Sumber http://ift.tt/1m4E4PU
via suara.com
No comments:
Post a Comment