Pengacara Jakarta International School, Harry Pontoh, mengatakan sudah mengajukan penangguhan penahanan dua guru, Neil Bantlemen dan Ferdinand Tjiong, kepada Polda Metro Jaya. Dua guru tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid.
“Penangguhan penahanan sudah diajukan, tapi belum dikabulkan oleh pihak kepolisian,” kata Harry saat dihubungi suara.com, Kamis (31/7/2014).
Menurut Harry, permintaan penangguhan penahanan belum dikabulkan karena polisi belum selesai memeriksa kedua tersangka.
Lebih jauh, Harry mengaku menyayangkan langkah Polda Metro Jaya yang langsung memeriksa kedua tersangka, tanpa memberitahu kuasa hukum terlebih dahulu.
“Tapi ketika diperlukan mereka diambil begitu saja, kami tidak diberitahu,” kata Harry.
Tapi hal itu dibantah oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto. Ia mengatakan polisi sudah memberitahu pihak tersangka sebelum diperiksa.
“Paling tidak kita memberitahu, kalau menolak terus gak masalah, yang penting obyektif,” kata Rikwanto.
Sumber http://ift.tt/1s6q2yU
via suara.com
No comments:
Post a Comment